Sunday, July 31, 2016

Sistematika materi sistem hukum indonesia

Bab I Pendahuluan

A. Sistem Hukum Sebagai Bagian Dari Sistem Norma


Norma adalah Istilah yang digunakan untuk menyebut segala sesutau yang mengatur kehidupan manusia
Ada 4 sistem norma :

  1. Norma moral
  2. Norma Agama
  3. Norma etika dan sopansantun
  4. Norma hukum
  • Norma moral adalah sitem aturan yang berlaku bagi manusia yang bersumber dari setiap hati manusia, yang disebut "Hati Nurani"
  • Norma Agama adalah sistem aturan yang diperoleh manusia berdasarkan ajaran agama yang dianutnya, berasal dari ajaran Tuhan
  • Norma etika atau norma sopan santun adalah sistem aturan hidup manusia yang bersumber dari kesepakatan (consensus) yang diciptakan oleh komunitas masyarakat pada suatu wilayah tertentu
  • Norma hukum adalah sistem turan yang dicipttakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. diciptakan dan diberlakukan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum yakni: institusi (lembga legislatif) termasuk MPR dan DPR

B. Hukum Indonesia Sebagai Sistem Norma Yang Berlaku di Indonesia


  • Hukum di indonesia adalah sistem norma atau sistem aturan (hukum positif)
  • secara sistematik hukum dilihat sebagai suatu kesatuan unsur-unsur seub sistem elemen-elemen yang saling mempengaruhi.
  • Segala sesuatu yang memiliki sifat normatif.


C. Sumber Hukum Indonesia

1. Pancasila

  • pandangan hidup
  • ideologi negara
  • sumber dari segala sumber hukum
2. Undang-undang Dasar 1945
Perwujudan dari tujuan proklamasi kemerdekaan RI tanggl 17 agustus 1945 terdiri dari pembukaan dan batang tubuh UUD 1945
a. pembukaan UUD 1945
  • Pereungan jiwa proklamasi kemerdekaan RI yakni pancasila
  • penyusunan UUD 1945 dilandsi oleh jiwa piagam jakart 22 juni 1945 dan didasri pidato bung karno tanggal 1 juni n1945 tentang lahirnya pancasila
b. hubungan antara pembukaan dan UUD 1945, Mempunyai fungsi atau hubungan lansung dengan batang tubuh UUD 1945
c. batang tubuh UUD 1945, terdiri dari 37 pasal, 4 pasal peralihan, dan 2 pasal tambahan
Dua pasal tambahan tersebut dibedakan 2 bagian :
  • pasal-pasal  yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara
  • pasal-pasal yang berisi hubungan negara dengan warga negara dan penduduknya
3. Undang-undang 
Secara yuridis Undang-undang memilki 2 makna
  • Bentuk undang-undang secara formal yaitu bentuk udang-undang diciptakan oleh lembaga yang berkompoten dalam pembuatan undang-undang yaitu DPR dan Preside
  • Undang-undang secara materiil yaitu setiap produk hukum memiliki fungsi regulasi(pengaturan) yang bersumber seluruh dimensi kehidupan manusia, ekonomi,politik,sosial,budaya,kesehatan,agma dan sebagainya
4. Trakta atau treaty
adalah prouk hukum yang diciptakan dalam konteks hubungan antar negara berupa :
  • Traktat bilateral : diciptakan oleh dan melibatkan 2 negara, Contoh perjanjian batas negara
  • Traktat multirateral : melibatkan lebih dari 2 negara, contoh perjanjian internasional tentang pembentukan :
  1. ASEAN
  2. OPEC
  3. APEK
  4. PBB
  5. AFTA
5. Doktrin atau pendapat para ahli hukum
  • Merupakan sumber hukum yang sangat penting bagi ilmu hukum dan perkembagannya
  • Doktrin dapat dikemukakan dalam berbagai forum, seperti : penelitian, seminar atau penerbitan buku yang membahas topic fenomena Hukum
  • Doktrin atau ajaran yang pernah diciptakan oleh Ir. Djuanda pada tanggal 13 jannuari 1958 dan disempurnakan oleh Prof. Dr. Mochtar Kusuma Atmadja tentang "ARCHIPELAGO ISLAND VISION" (wawasan nusantara) tentang wilayah kedaulatan RI ( garis batas semua laut atau peraian)

Bab II Sistem Hukum Indonesia

  • Sebagai suatu sistem aturan yang berlaku di Nega Indonesia adalah : Sistem aturan yang terdiri dari unsur-unsur hukum saling bertautan satu dengan yang lain, saling pengaruh mempengaruhi serta saling mengisi.
  • Unsur atau sub sistem Hukum bagaikan satu orang tidak terpisahkan

A. Hukum Kepidanaan 

  • Sistem aturan mengatur semua perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh setiap WNI dan disertai sanksi.
  • Dalam kehidupan manusia ada perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh manusia karena bertentangan dengan :
  1.  HAM : Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahuk Tuhan Yang Maha Esa
  2. Kepentingan masyarakat umum atau kepentingan sosial serta pergaulan hidup antar manusia
  3. Kepentingan pemerintah dan negara serta penyelenggaraan kehidupan pemerintah dalam bernegara 
Hukum kepidanaan terdiri dari :
  1. Hukum pidana Umum : sebagaimana diatur dalam KUHP
  2. Tindak pidana khusus : berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusu di wilayah Indonesia 
Peratuan perundang-undangan yang msuk hukum pidana jenis ini adalah :
  • Hukum pidana Militer, di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara (KUHPT) 
  • Hukum pidana ekonomi, berlaku pada bidang perekonomian di Indonesia
  • Hukum Pidana politik : berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara, Contoh : Sibversi gerakan kegiatan bawah tanah untuk memisahkan diri dari pemerintah yang dah.
1. Hukum Pidana 
  • Yang dibahas adalah : Hukum Pidana Material yaitu : Hukum Pidana yang dilihat dari isinya bersifat mengatur secara rinci (detaill) semua perbuatan yang dilarang semua orang
  • Hukum pidana materiil yang paling utma adalah :"KUHP" yang terdiri dari 3 buku :  
Buku 1 berisi aturan utama
Buku 2 berisi tentang hal ihwal kejahatan
Buku 3 berisi tentang kejahatan 

a. Prinsip-prinsip Hukum Pidana berdasarkan tempat, yang dikenal denga prisnsip : "TERITORIAL" dan di batasi oleh wilayah kedaulatan suatu Negara, Contoh : 'Hukum pidana Indonesia berlaku di Indonesia
  • Prinsip universal, berlaku bagi seluruh manusia di dunia
  • Prinsip nasionalitas aktif, Hukum pidana yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi siapapun WNI.
  • Prinsip nasionalitas pasif, Perlindungan bagi WNI yang melakukan perbuatan pidana di Negara lain untuk diberikan bantuan perlindungan kesewenang-wenangan perlakuan Hukum Negara lain
b. Prinsip Hukum Pidana berdasarkan orang atau lazim disebut "Prinsip Personal" (berlaku orang perorang)
Prinsip personal tersirat dalam aturan Hukum Pidana antara lain :
  • "GEEN STRAAF ZONDER SCHULD". ( Tidak dipidana seseorang tanpa kesalahan ) artinya : seseorang yang melakukan perbuatan belum tentu dipidana apabila unsur kesalahannya tidak terbukti
  • "Alasan Pembenaran" artinya : alasan yang membenarkan seseorang melakukan perbuatan pidana, sehingga ia dapat dihukum atau di pidana
  • "Alasan Pemaaf" artimya : Prinsip hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana, tidak dipidana karena dimaafkan kesalannya.
  • "Alasan Pengpenghapusan Hukum" artinya : Prinsip yang menyatakan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan pidana, tidak dipidana dan dihapuskan tuntutan atau hukuman yang dibebankan kepdanya karena alasan-alasan tertentu
  • "Nebis In Idem" artinya : Prinsip hukum yang menegaskan nbahwa seseorang tidak dapat dihukum untuk kedua kali dalam satu kasus yang menimpanya.
c. Prinsip Hukum Pidana berdasarkan waktu, yang sering disebut : Prinsip atas asas legalitas yang bermakna, bahwa tidak satupun perbuatan tidak dapat dipidana kecuali telah diatur sebelumnya (tersirat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP).
Ayat tersebut biasa dijabarkan antara lain dengan prinsip :
  • "NULLUM DELICTUM NOELA POENA LEGE SINE PRAEVIA LEGI POENALI" artinya : tiada pidana dapat dijatuhkan tanpa didahului adanya peraturan yang membuat sanksi pidana terlebih dahulu.
  • "UU tidak berlaku surut" artinya Undang-undang tidak menjangkau peristiwa perbuatan yang dilakukan orang terjadi sebelum berlakunya peraturan perundang-undangan terebut
  • "LEX TEMPORALIS DELICTI" artinya undang-undang berlku terhadap delik yang terjadi pada saat itu
2. Hukum Acara Pidana 
Prinsip Hukum Acara pidana yang tercantum dalam KUHP menjadi acuan dalam pelaksanaan hukum pidana antara lain :
  • Prinsip peradilan berdasarkan : "Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa"
  • Prinsip larangan campur tangan pihak luar (di luar kekuasaan kehakiman)
  • Prinsip keamanan dimuka hukum (The Equality before the law)
  • Prinsip pemeriksaan berdasarkan majelis hakim (Objektif dan tidak memihak)
  • Prinsip Praduga tak bersalah ( disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dihadapkan didepan peradilan)
  • Prinsip pemberian bantuan hukum sebagai salah satu HAM

B. Hukum Keperdataan

  • Sitem aturan yang mengatur tentang berbagai hubungan manusia konteks kedudukannya sebagai individu terhdap individu lainnya.
  • Hukum keperdataan dibagi menjadi dua bagian utama yaitu :
  1. Hukum Perdata
  2. Hukum Acara Perdata
1. Hukum Perdata 
  • Sistem aturan yang menatur tentang hak dan kewajiban seseorang dan badan hukum sebagai perluasan dari konsep subjek hukum yang satu terhadap yang lain, hubungan keluarga maupun masyarakat
  • ilmu hukum sering memisahkan 2 jenis hukum perdata yang berlaku di Indonesia yaitu :
a. Hukum perdata tertulis (berasal dari hukum perdata eropa) yaitu Eropa Kontinental (eropa daratan)
b. Hukum perdata tidak tertulis ( berasal dari hukum adat)

a. Hukum Perdata Tertulis 
  • yang berlaku di Indonesia " Hukum perdata yang menginduk pada hukum perdata eropa kontinental (eropa daratan). konsekuensinya msyarakat Indonesia pernah dijajah belanda 350 tahun"
  • Hukum perdata Hindia Belanda yang disebut "BURGELIEKE WETBOEK"
  • Hukum perdata tertulis sebagai salah satu pilihan hukum bagi bangsa Indonesia meiliki sejarah dikalangan masyarakat kita yang diberlakukan berdasarkan penggolongan masyarakat yang dibagi 3 golongan yaitu :
  1. Golongan Eropa 
  2. Golongan Timur Asing (Cina dan sekitarnya)
  3. Bumi Putra
Sistematika hukum perdata tertulis berdasarkan konsep ilmu pengatahuan hukum adalah sistematika yang didesain berdasarkan siklus hidup manusia lahir berkembang dan berkeluarga, menari kesejahteraan, meninggal dunia, meninggalkan harta warisan kepada generrasi berikutnya yang terdiri ats 4 bagian :
  1. Hukum perorangan (personal Recht) kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban
  2. hukum keluarga ( Familie Recht) ukuran suami istri, orang tua, anak-anak serta hak dan kewajiban
  3. Hukum kekayaan ( vermogen recht ) sistem aturan kedudukan benda dalam hukum
  4. Hukum waris (Erf Recht) sistem kedudukan benda yang ditinggal oleh orang yang meninggal dunia.
Sistematika hukum perdata tertulis digunakan oleh para penggagas (konseptor) KUH perdata sebagai berikut :
  1. Buku I berisi tentang orang "Kedudukan hukum perseorangan dalam keluarga"
  2. Buku II berisi tentang benda "Hukum harta kekayaan dan hukum waris"
  3. Buku III berisi tentang perikatan, "perikatan yang lahir dari undang-undang dan dari persetujuan atau perjanjian"
  4. Buku IV berisi tentang pembuktian dan daluwarsa (lampu waktu)
2. Hukum Acara Perdata
  • Hukum perdata formal atau dikenal "Hukum acara perdata" mengatur tentang tata cara penegakan hukum perrdata materiil atau hukum yang mengatur tentang tata cara beracara dimuka pengadilan perdata
a. Sunber Hukum Acara Perdata antara lain :
  1. Undang-undang No. 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman
  2. Herizene inlands reglemen (HIR) atau reglemen bumi putra yang diperbaharui dikeluarkan oleh pemerintah hindia belanda staatblad No. 44 tahun 1941 serta hukum acara bagi masyarakat jawa dan madura (RECHT BUTTEN GEWESTWN rgb tahun 1943)
  3. Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang mahkama agung
  4. undang-undang no. 2 tahun 1986 tentang peradilan umum
b. Prinsip-prinsip  hukum acara perdata
  1. Hakim bersifat menunggu
  2. hakim dilarang menolak perrkara
  3. hakim bersifat aktif
  4. hakim harus mendengar kedua belah pihak
  5. putusan harus desertai alasan (memilki alasan subyektif)
  6. peradilan bersifat sederhana, cepat, dan biaya ringan (murah) jelas tidak berbelit-beit, mudah dipahami, dan selesai
  7. peradilan berjalan objektif
  8. hakim tidak menguji undang-undang
c. alat bukti persidangan
  1. alat bukti teetulis ( akta autentik)
  2. kesaksian ( ditangkap oleh panca indera)
  3. pengakuan
  4. persangkaan (presumption) dengan kuat telaj menjadi wanprestasi
  5. sumpah (pernyataan hukum)
Dalam hukum acara perdata di kenal 3 macam sumpah yaitu :
  1. Sumpah suppletoir : sumpah pelengkap (melengkapi pembuktian peristiwa yang menjadi sengketa sebagai dasar putusan)
  2. Sumpah estimatois : sumpah "sumpah penaksiran" (untuk menentukan ganti rugi)
  3. Sumpah Decicoir, seumpah penentu atau sumpah pemutus

C. Hukum Kenegaraan

  • sistem aturan yang mengatur tata cara penyelenggaraan kehidupan bernegara.
  • Ruang lingkup hukum kenegaraan meliputi : bentuk, dasar, serta sistem mekanisme penyelenggaraan kenegaraan
  • hukum kenegaraan terdiri atas :
  1. Hukum tata negara
  2. hukum tata pemerintahan
  • dari kajian ilmu sering disebut :
  1. Hukum Administrasi Negara (HAN)
  2. Hukum Tata Usaha Negara (HTUN)
1. Hukum Tata Negara 
  • Definisi Hukum tata negara menurut para ahli sebagai berikut :
  1. SCHOLTEN : Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara
  2. HANS KELSEN : Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur proses kenegaraan dalam keadaan diam (STATE IN STATIONAIR)
  • sumber hukum tata negara sebagai berikut :
  1. UUD 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-undang
  4. Peraturan Perundangan lainnya
  5. Kebiasaan Ketata negaraan (Convention)
  6. Traktat/Treaty : Perjanjian yang dibuat oleh Indonesia dengan Negara lain baik bilateral maupun multilateral
2. Hukum Tata Pemerintahan
a. Subjek Hukum tata pemerintahan
  • Pegawai Negeri (PNS, TNI,Polisi,BUMN)
  • jabatan-jabatan
  • Jawatan publik, dinas-dinas publik
  • Daerah otonom
  • Negara
b. Sumber hukum tata pemerintahan
  • Undang-undang
  • Pelaksanaan pemerintahan
  • Yurisprudensi berkaitan denga pemerintahan
  • Doktrin/pendapat para ahli
c. Prinsip hukum pemerintahan
  • Legalitas (legality principle)
  • Oportunity Principle, yakni : pejabat pemerinthan dalam pengambilan keputusan memiliki kebesan dan kebijaksanaan
  • Prinsip adaptasi (penyesuaian)
  • kontinuitas
  • prioritas
  • keseimbangan (hak dan kewajiban)
  • kesamaan (equality principle)
  • motivasi (dorongan)
  • bertindak cermat
  • tidak boleh memperadukan kewenangan
  • permainan yang layak (fair play principle)
  • keadilan/kewajiban
  • menanggapi penghargaan yang wajar
  • peniadaan akibat-akibat suautu keputusan
  • perlindungan pandangan hidup
d. Materi hukum tata negara
  • Hukum tata penyelenggaraan pemerintahan
  • Hukum agraria (UU No. 5 Tahun 1983)
  • Hukum kepegawaian
  • Hukum pajak (UU No. 6 Tahun 1983)
  • Hukum investasi (penanaman modal)
  • Hukum perburuhan/ketenagakerjaan

D. Hukum Internasional


Hukum Internsioanal merpakan sistem aturan yang digunakan untuk mengatur pergaulan negara dyang merdeka dan berdaulat
Suber Hukum internsional :
  • Perjanjian anatara bangsa (bilateral maupun multilateral)
  • kebiasaan internasional ( hukum duta)
  • Prinsip hukum umum (diakui negara berdaulat)
  • Yurisprudensi internasional (permasalahan yang melibatkan 2 negara atau lebih)
  • Doktrin hukum Internasional (pendapat para ahli)
Dasar Hukum Perjanjian Internasional
  • Perjanjian yang dibuat harus dipatuhi
  • Hukum internasional menginkat para negara di dunia
Subjek Hukum Internasional
  • Negara yang berdaulat dan merdeka yang diakui subyek hukum internasional
  • gabungan negara-negara yang bertindak sebagai negara kesatuan
  • oraganisasi-organisasi internasional
  • kursi suci : Gereja katolik roma (sebagai organisasi politik) yang diwakili oleh : PAUS
  • Manusia yang berlansung diterima sebagai subyek hukum internasional
Maateri hukum Internasional
  • Aturan tentang batas-batas wilayah suatu negara
  • aturan tentang organ-organ negara yang bertindak sebagai wakil negara-negara misalnya : kepala negara, duta, konsul dan sebagainya
  • aturan tentang terjadinya, bekerjanya, dan hapusnya traktat
  • aturan tentang akibat-akibat perbuatan yang melanggar hukum internasional seperti : Embargo, Blokade
  • aturan tentang kepentingan bersama yang bisa dilakukan oleh negara-negara seperti : kerjasama bidang ekonomi, pendidikan, budaya dan sebagainya
  • aturan tentang tata cara memecahkan masalah atas persengketaan, perselisihan dengan jalan damai, (perundingan iplomatik)

E. Hukum Agraria

  • Subjek dan objeknya masuk dalam Hukum Tata pemerintahan
  • berlaku bagi masyarakat Indonesia (UU No. 5 Tahun 1960) tentang pokok-pokok agraria (diundangkan tanggal 24 September 1960)
  • Akibat dari politik hukum penjajahan (hukum adat dan hukum barat)
  • Hukum agraria penjajahan tidak menjamin kepastian hukum
1. Hukum agraria memiliki makna :
  • Hukum Tanah
  • Hukum Air
  • Hukum Pertambangan
  • Hukum Perikanan
  • Hukum penguasaan Unsur-unsur dalam ruang angkasa
2. Susuna dari materi undang-undang Pokok Agraria
  • Tertuang dalam UU pokok agraria
Pertama : terdiri atas dua bab:
  • bab I : mengatur tentang dasar aturan serta ketentuan pokok
  • bab II : tentang hak-hak atas tanah, air,  dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah
Kedua : Mengatur tentang perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan perombakan hukum agraria menurut UU yang akan diatur tersendiri
Ketiga : Mengatur organisme konversi hak-hak atasds tanah yang berpijak pada konsep barat seperti : HAK  EIGENDOM, HYPHOTEEK.
Keempat m: Mengatur hak-hak dan wewenang atas bumi, air dari swapraja atau bekas swapraja
Kelima : mengatur tentang norma UU sebagai UU pokok agraris pada tanggal 24 09 1960

3. Isu-isu utama dalam masalah keagrariaan
  • Masalah pendaftaran tanah dan permasalahannya
  • Masalah LANDREFORM ( pihak lain yang menganggap progam ini tanpa arti, hanya sedikit rakyat menikmatinya bahkan dianggap sebagai program PKI
  • masalah pewarisan tanah
  • masalah perlindungan hak warga masyarakat dalam pembebesan tanah diwilayah perkotaan
  • masalah hak adat pertahanan.     

F. Hukum Adat

  • Berlakunya hukum adat di Indonesia diakui secara implisit oleh UUD 1945 melalui penjelasan umum, bahwa : UUD tertulis, disamping hukum dasar tidak tertulis.
  • Sumber Hukum adat adalah : kebiasaan dan hukum adat istiadat yang berkaitan dengan tradisi rakyat
1. Sejarah Hukum Adat
  • Penetuan Hukum adat
  1. Zaman sebelum VOC
  2. Zaman VOC (1602-1800)
  3. Zaman Perintis (1783-1865)
  4. Zaman Penemuan Hukum adat (1865-1926)
  • Sejarah Politik Hukum Adat
  1. Masa VOC (kompeni)
  2. Masa pemerintahan DAENDELS (1808-1811)
  3. Masa pemerintahan RAFFLES (1811-1816)
  4. Masa 1816 1848 Terancam karena penguasa Hndia Belanda
  5. Masa 1848-1928 Menetukan sejarah Hukum di Indonesia
  6. Masa 1928-1945 Masa penting hukum adat
  7. Masa 1945 - sekarang Masa hukum adat diakui secara konstitusional melalui UU dasar

Bab III Hukum, Perubahan, dan Penegaknya



A. Hukum dan perubahannya 


Akibat kekosongan Hukum


B. Penegakan Hukum


a. Perubahan Hukum : melalui peraturan perundang-undangan
    Perubahan Hukum : harus mampu membimbing bangsa Indonesia
b. penegakan hukum : sebagai usaha semua kesatuan bangsa 

No comments:

Post a Comment