Friday, August 5, 2016

Hubungan Negara Dengan Warga Negara dan Penduduk

Pada waktu sebelum terbentuknya negara, setiap individu mempunyai kebesan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit, hal ini bisa berlansung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan yang lainnya.

Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) Manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopous ) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah, masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya adanya suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu negara.

Masalah warga dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat dempkrasi yang lain ditegakan adalah semokrasi berdasarkan pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan martabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang mehendaki pemerintah untuk membahagiakannya, dan memanusiakan warga negara dalam masyarakat negara dan bangsa-bangsa.

A. Hubungan Warga Negara dan Negara

Negara merupakan organisasi sekolompok orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal disatu wilayah dan mengikuti suatu perintah. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat dan pemerintah. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia keapada NKRI yang disahkan dengan UU

Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan pancasila. dimana warga negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan aspirasinya, tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa negara Indonesia sangat mengharagai warga negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT., dan mengakui persamaan derajat manusia.

Sesuai dengan pembukaan UUD 1945 Tujuan Negara  Republik Indonesia :
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesehteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
Tidak akan negara tanpa warga negara . Warga negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga nega dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehdupan warga negaranya.

Sementara itu hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk medapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga Negaranya. 

Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Selain itu, tentunya kita sebagai warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hikum hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelansungan hidup dan tertatanya suatu negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2 yaitu :
  1. Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
  2. Hukum tidak tertulis (Inpers, Kepres, Adat)
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-sehari seperti :

  1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar ( seperrti siskamling )
  2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
  3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah pendidikan kewaga negaraan
  4. Mengikuti kegiatan ekstrakulikuler seperti Paskibra, PMP, dan pramuka
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan diatas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.

Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram,, damai dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.

B. Warga negara yang berada dalam wilayah satu negara dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :

  1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi sayarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenalkan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) diwilayah negara ini. 
  2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah satu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal diwilayah tersebut.

C. Defini Negara 

Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal disuatu wilayah tertentu dan memiliki undang-undang untuk mengatur mereka serta mempunyai tujuan yang sama. jadi dapat dikatakan Unsur-unsur negara ialah :
  1. Harus ada wilayah ( daerah ) 
  2. Harus ada rakyat
  3. Harus ada pemerintah, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat ( pemerintah yang berkedaulatan )
  4. Harus ada tujuan
Pada hakikatnya negara itu adalah masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama berrempat tinggal di suatu daerah dan mempunyai undang-undang atau aturan menuju tujuan bersama.

Tentang terjadinya atau timbulnya suatu negara dapat dikemukakan beberapa teori antara lain sebagai berikut :
  1. Teori Kenyataan
    Timbulnya suatu negara itu adalah soal kenyataan. Apabila ada suatu ketika telah terpenuhi unusr-unsur megara, maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi kenyataan
  2. Teori Ketuhanan
    Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan pernah terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankannya.
  3. Teori Perjanjian
    Negara yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin.
  4. Teori Penaklukan
    Negara yang timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan manusia lain. Agar daerah atau rombonga itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa Negara.

D. Sifat Negara 

  1. Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercipta ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki
  2. Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat 
  3. Sifat mencakupi semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

No comments:

Post a Comment