1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai suatu usaha sadar untuk menciptakan setiap warga Negara agar mampu mengembangkan diri terhadap apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai warga Negara dalam mengembangkan kecintaan, kesetiaan, keberanian dan mau berkorban demi tetap tegaknya bagian dari Negara dan bingkai Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
2. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan dirjen dikti No. 43/DIKTI/Kep-2006, Tujuan penddidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan dirumuskan dalam Visi, Misi dan kompetensi sebagai berikut :
- Visi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah merupakan summber nialai dan pedoman dalam mengembangkan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air dan bangsanya.
- Misi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar panncasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam mengusai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuan dan profesional yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokrasi, dan berkeadaban. selain itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa nmenjadi warga negara yang memiliki daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan nilai sitem pancasila.
3. Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Landasan Ilmiah
- Dasar pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
setiap warga Negara dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi Negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu dperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai kemanusiaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
Niali-nilai dasar tersebut berperan sebagai panduan dan pandangan hidup setiap warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasa pendidika kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga negara dan negara. serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumguhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa pancasila.
- Objek pembahasan pendidikan kerwaganegaraan
Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu mempunyai ojek, metode, sistem dan bersifat universal. Objek pembahasan setiap ilmu harus jelas, baik objek material maupun objek formalnya. objek material adalah bidang sasaran yang dibahas dan dikaji oleh satu bidang atau cabang ilmu. sedangkan objek formal adalah sudut pandang tertentu yang dipilih utnuk membahas objek material tersebut.
adapun objek materian dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah segara hal yang berkaitan dengan warga negara baik yang empirikm maupun yang nonempirik, yang meliputi wawasan, sikap dan perilaku kewarganegaraan dlam kesatuan bangsa dan negara.
Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 43/DIKTI/2006 dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan sebagai berikut :
Subtansi kajian Pendidikan Kewarganegaraan mencangkup :
- Filsafat Pancasila
- Identitas Nasional
- Negara dan Konstitusi
- Demokrasi Indonesia
- Rule Of Law dan Hak Asasi Manusia
- Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
- Geopolitik Indonesia
- Geostrategi Indonesia
- Rumpun Keilmuan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat disejajarkan dengan Civies education yang dikenal di berbagai negara. sebagai bidang studi ilmiah, Pendidikan Kewarganegaraan bersifat antardisipliner (antar bidang) bukan mododisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang membangun ilmu kerwaganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Oleh karena itu upaya pembahasan dan pengembanganya memerlukan sumbangan dari berbagai disiplin ilmu yang meliputi ilmu politik, ilmu hukum, ilmu filsafat, ilmu sosiologi, ilmu administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.
b. Landasan Hukum
- UUD 1945
- Pembukaan UUD 1945, khusu pada alinea ke dua dan ke empat, yang memuat cita-cita tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerekaannya.
- Pasal 27 (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dlam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Pasal 30 (1) menyatakan bahwa tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 31 (1) menyatakan bahwa tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran.
- Ketetapan MPR No. II/MPR?1999 tentang garis-garis Besar Haluan Negara
- Undang-undang No. 20 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara RI (Jo. UU No. 1 1988)
- Dalam pasal 18 (a) disebutkan bahwa hak kewajiban warganegara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tak terpisahkan dalam sitem pendidikan nasional.
- dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa pendidika pendahuluan bela negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal pada tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan menengah ada dalam gerakan pramuka. tahap lanjutan pada tingkat pendidikan tinggi ada dalam bentuk penddidikan kewiraan.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikamn nasioanl dan berrdasarkan keputusan mentri pendidikan nasional No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa dan No. 45/U/2002 tentang kurikulum inti pendidikan tinggi telah ditetapkan bahwa pendidikan Agama, pendidikan bahsa dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
- Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, No. 43/DIKTI/Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.
No comments:
Post a Comment