Wednesday, August 3, 2016

Contoh Makalah Tentang Demokrasi

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.


Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (Eksekutif, Yudikatif, dan Legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewnangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legeslatif.

Dibawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan legeslatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga negara yang berhak dean secara sukarela mengikuti pemilihan umum. sebgai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih ( mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud disini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara lansung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan Presiden atau anggota-anggota legislatif secara lansung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara lansung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulautan rakyat.

Walaupun perannya sistem demokrasi tidak terlalu besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. ini akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintah yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apapun seseorang memimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek dari pada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga negara yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memiliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana)

B. Tujuan Penulis

Adapun tujuan kami adalah untuk memnuhi tugas dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan, selain itu juga ada beberapa tujuan diantranya :
  1. Memaparkan tentang teori demokrasi
  2. Memaparkan tentang contoh nyata penerapan demokrasi dalam kehidupan sehari-sehari. 
C. Pembatasan Masalah

Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang teori demokrasi dan prakteknya dalam kehidupan sehari-sehari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Pengertian Demokrasi


Demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang artinya pemerinthan. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
  1. Menurut Inernasional Commision of Jurits
    Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan dijalankan oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi yang diutamakan dallam pemerintahan demokrasi adalah rakyat
  2. Menurut Linocole
    Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
  3. Menurut C.F Strong
    Suatu sistem pemerintahan dimana maoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

B. Teori-teori Demokrasi


Ada beberapa teori demokrasi yaitu :

  1. Teori Demokrasi Klasik
    Demokrasi, dalam penngertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke -5 SM tepatnya di yunani. pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara lansung, dalma artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas bernbagai permasalahan kenegaraan.
    Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara ats tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara klasik tradisonal. para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
    Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasaan berada ditangan rakyat sehingga kepentingan umum ( kepentingan rakyat ) lebih diutamakan. secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memrintah dirinya seendiri dan tidak mau lagi diatur sehngga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang diseut anarki.
    Aristotele mendefinisikan demkokrasi sebagai penyimpangan kepentingan umum.
    Polybius mengatakan demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. pada prinsip konsep demokrasi yang dikemukakan oleh polybius mirip dengan konsep ajaran Plato.
    Menurut Thomas Aquino demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.

    Prinsip dasar demokrasi klasik adalah penduduk harus menikamti persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan dipimpin secara bergiliran.
  2. Teori Civic Virtue
    Pericles adalah negrawan athena yang berjasa mengembangkan demokrasi. Prinsip-prinsip demokrasi yang dikembangkannya adalah :
    - kesetaraan warga negara
    - kemerdekaan
    - penghormatan terhadap hukum dan keadilan
    - kebajikan bersama
    Prinsip kebajikan bersama menuntut setiap warga negara untuk mengapdikan diri sepenuhnya untuk negara, menempatkan kepentingan repoblik dan kepentingan bersama di atas kepentingan diri dan keluarga.
    Dimasa Pericles dimulai penetapan demokrasi lansung (direct democrazy). Model demokrasi ini bisa ditetapkan karena jumlah penduduk negara kota masih terbatas, kurang dari 300.000 jiwa, wilayahnya kecil, struktur sosial masih sederhana dan mereka terlibat lansung dalam proses kenegaraan.
  3. Teori Social Contract
    Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran zaman pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menmpatkan manusia sebgi pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalan prespektif kesejarahan, zaman pencerhn ini adalah koreksi atau reaksi atas zaman sebelumnya, yaitu zaman pertengahan. walau demikian, pemikiran-pemikiran yang muncul dizaman pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada zaman pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir zaman-zaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. yang jelas adalah bahwa pada zaman pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utma alur pemikiran.

    Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari dan membahas tentang kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi bagaimna, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain baik didalam konsep maupun didalam praktisnya.

    Dalam pembangunan teori kontrak sosial, Hobbes, Locke, Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.

    Hobbes menyatakan bahwa secara kodraat manusia sama satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions) yang menggerakan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekyaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati.

    Hobbies menegakkan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas. untuk memenuhi hasrat atau nafsu tidak terbatas itu, manusia mempunyai power. oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi hasrat dan keengganannya, dengan mengugunakan powernya masing-masing, maka yang akan terjadi adalah benturan antar sesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati.  Dengan demikian Hobbes menyatakn bahwa alam kondisi alamiah, terapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. dalam kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi semakin mencekam. karena kondisi alamiah tidak aman, maka dengan akalnya manusia berusahan menghindari kondisi perang satu dengan lainnya itu dengan menciptkan kondisi atifisial (buatan). dengan penciptaan ini manusia tidak lagi dalam kondisi alamiah tetapi sudah memasuki kondisi sipil.

    Locke memulai dengan menyatakn kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidak ingin memnuhi hasrat dan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia didalam dirinya mempunyai akal yang mengjar prinsip bahwa kaena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan lainnya.

    Oleh karena itu kondisi alamiah menurut locke sangat berbeda dari kondisi laamiah menurut hobbes. Menurut Locke, kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar dan apa yang salah dalam pergaulan antar sesama.

    Masalah ketidaktentraman dan ketidakamanan kemudian muncul, menurut locke, karena beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi masalah. akan tetapi, yang terjadi beberapa orang dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. Kedua, pihak yang dirugikan tidak selau dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan atau hukum yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak mempunyai kekuatan yang cukup untuk memaksakan saksi.

    Oleh karena kondisi aamiah karena ulah beberapa orang yang biasanya punya power, tidaklah menjamin keamanan penuh, maka seperti halnya hobbes, locke juga menjelaskan tentng upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak sosial. masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja. antra pihak (calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (fiduciary trust)

    Seperti halnya Hobbes dan Locke, Rousseau melalui analisisnya dengan kodrat manusia. pada dasarnya manusia itu sama. pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. justru pada kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerja sama.

    Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang lemah dalam menghadapi alam yang buas. Masing-masing menjaga diri dan berusaha menghadapi tantangan alam. Untuk itu mereka perlu saling menolong, maka terbentuklah organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa mengimbangi alam.

    Walaupun pada prinsip manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimilikioleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaa, lebih dihormati, lebih berkuasa dan sebagainya. organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut untuk menmbah power dan menekan yang lain. Pada gilirannya, kecenderungan itu menjurus ke kekuasaan tunggal.

    Untuk menghindar dari kondisi yang punya hak-hak istimewa menekan orang lain yang menyebabkan ketidaktoleran (intolerable) dan tidak stabil, maka masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua, untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas tertinggi. Akan tetapi kemudian rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak umum ( omnes ut singuli ). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak ( the quantity of the subjects), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya ( the quantity of the subjectsb sought ).
  4. Teori trias politica
    Trias politica atau teori mengenai pemisahan kekuasaan, dilatarbelakangi pemikiran bahwa kekuasaan-kekusaan pada sebuah pemerintahan yang berdaulat tidak dapat diserahkan kepada orang yang sama dan harus dipisahkan menjadi dua atau leebih kesatuan kuat yang bebas untuk mencegah penyalagunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan ddemikian diharapkan hak-hak asasi warga negara dapat lebih terjamin.

    dalam bukunya yang berjudul L'esprit des louis Montesquieu membagi kekuatan negara menjadi tiga kekuasaan agar kekuasaan dalam negara tidak terpusat pada tangan seseorang raja penguasa tunggal, yaitu sebagai berikut :

    - Legislatif, yaitu kekuasaan untuk mebentuk udang-undang
    - Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk mejalankan undang-undang
    - udikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang (mengadili)

    Ide pemisahan kekuasaan tersebut, menurut Montesquieu dimaksudkan untuk memelihara kebebasan politik, yang tidak akan terwujud kecuali bila terdapat keamanan masyarakat dalam negeri. Montesquieu menekankan bahwa satu orang atau lembaga akan cenderung untuk mendominasi kekuasaan dan merusak keamanan masyarakat tersebut bila kekuasaan terpusat padanya. Oleh karenanya, dia berpendapat agar pemisahaan kekuasaan yang akan mencegah adanya dominasi satu kekuasaan terhadap satu kekuasaan lainnya.

    Teori inilah yang sekarang di anut oleh negara Indonesia namun, dengan landasan yang berbeda dari negara lainnya. landasan demokrasi di Indonesia, yaitu :
  • Pembukaan UUD 1945
    -Alinea Pertama : kemerdekaan ialah hak segala bangsa
    -Alinea kedua : Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang kemerdekaan rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur
    -Alinea ketiga : Atas berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa dan didirong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaan yang bebas
    -Alinea ke empat : Melindungi segenap bangsa
  • Batang tubuh UUD 1945
    - Pasal 1 ayat 2  : Kedaulatan adalah ditangan rakyat
    - Pasal 2 : Majelis Permusyaratan Rakyat
    - Pasal 6 : Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
    - Pasal 24 dan pasal 25 : Peradilan yang merdeka
    - Pasal 27 ayat 1 : Persamaan kedudukan didalam hukum
    - Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
  • Lain-lain
    - Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asai
    - UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM

C. Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Istilah Demokrasi berasal dari bahasa yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke 5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modren. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abab ke 18, bersamaan dengan berkembangnya sistem demokrasi dibanyak negara.

kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos yang berarti pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi merupakan sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitan pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Pinsip semacam trias politica ini menjadi dangat penting untuk dipeerhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhaedap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan dilembaga negara lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legeslatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi suatu negara agar dikatakan sebagai negara demokratis, yaitu :
  1. Perlindugan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
  2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
  3. Pemilu yang bebas mengajukan pendapat
  4. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel, tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lemabaga negara tersebut.

D. Praktik Demokrasi di dalam kehidupan sehari-hari


  1. Di lingkungan keluarga
    Penerapan demokrasi di lingkunga keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut :
    a. Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak audara
    b. Menghargai pendapat anggota keluarga lainnya.
    c. Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja
    d. Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersaama
    e. Pembagian tugas rumah
    f. Pemilihan ketua rekreasi
    g. Pemilihan ketua panitia arisan keluarga
    h. Pemilihan ketua hajatan dan lain-lain
  2. Dilingkungan Masyarakat
    Penerapan budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat di wujudkan dalam beentuk sebagai berikut :
    a. Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya
    b. Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi
    c. Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya.
    d. Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi
    e. Tidak merasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain
    f. Pemilihan ketua RW
    g. Pemilihan Ketua RT
    h. Pemilihan ketua karang taruna
    i. Pemilihan kepala desa
  3. Di lingkungan sekolah
    Penerapan budaya demokrasi di lingkunga sekolah dapat diewujudkan dalam bentuk sebagai berikut :
    a. bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa mebeda-bedakan.
    b. menerima teman-teman yang berrbeda latar belakang budaya,ras, dan agama.
    c. menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita
    d. mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan utuk menyelesaikan masalah
    e. sikap anti kekerasan
    f. pemilihan ketua kelas
    g. pembentukan regu piket.
    h. pemilihan kelompok diskusi, dan lain-lain
    i. pemilihan ketua osis
  4. Di lingkungan kehiduppan bernegara
    Penerapan demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam beentuk sebagai beerikut :
    a. bersdia menerima kesalahan atau kekalahan secara ewas dan ikhlas
    b. kesediaan para pemimpin utntuk senantiasa mendengarkan dan menghargai pendapat warganya.
    c. memiliki kejujuran intgritas
    d. memiliki rasa malu dan bertanggung jawab terhadap publik
    e. m,enghargai hak-hak kaum minoritas
    f. menghargai perbedaan pada rakyat
    g. menggunakan musyawarah untuk kesepakatan bersama untuk menyelesiakn masalah-maslah kenegaraan.
    h. Pemilihan umum (pemilu)
    i. pemilihan walikota atau bupati
    j. pemilihan gubernur
    k. pemilihan presiden dan wakil presiden.

BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan 

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedulatan rakyat (kekuasaan warga negara ) atas negara untuk dijalankan oleh peemerintah negara tersebut.

Ada beberapa bentuk teori-teori demokrasi yaitu :
  1. Teori demokrasi klasik dengan prinsip dasar dan penduduk harus menikmati persamaan politik agar mereka bebas mengatur atau memimpin dan dipimpin secara bergiliran
  2. Teori civic virtue dengan prinsip dasar kesetaraan warga negara, kemerdekaan, penghormatan terhadap hukum dan keadilan, dan kebajikan bersama.
  3. teori sosial contract terdiri dari konsep kodrat manusia, konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah
  4. Teori trias politica yang terbagi atas tida kekuasaan, yaitu legeslatif, eksekutif, dan yudikatif
Penerapan demokrasi tidak hanya ada pada lingkungan berbangsa dan bernegaraa melainkan juga ada dalam kehidupan berkeluarga, sekolah dan masyarakat

B. Saran
Kritik dan daran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah kami. Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, jika ingin menambah wawasan dan ingin mengetahui lebih jauh, maka harapkan dengan rendah hati agar lebih membaca buku-buku lainnya yang berkaitan dengan judul "Demokrasi Teori dan Praktek".  Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat mendorong para mahasiswa/mahasiswi berfikir aktif dan kreatif. 

No comments:

Post a Comment