Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Secara umum, pendidikan dapat diartikan sebagai suatu metode untuk mengembangkan keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang menjadi lebih baik. Menurut UU Sisdiknas No. 2 Tahun 1989 bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan pembimbing, pengajaran, dan latihan bagi perannya dimasa yang akan datang. UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suatu belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Peningkatan mutu pendidikan dirasakan sebagai suatu kebutuhan banngsa yang ingin maju. Dengan keyakinan bahwa pendidikan yang bermutu dapat menunjang pembangunan disegala bidang. Oleh sebab itu perlu adanya pemahaman tentang dasar dan tujuan pendidikan secara mendalam. Apabila kita telah memahami dasar dan tujuan pendidikan, maka kita bisa memajukan pendidikan secara nasional.
Dasar dan tujuan pendidikan merupakan masalah yang fundamental dalam pelaksanaan pendidikan, karena dasar pendidikan itu akan menentukan corak dan isi pendidikan. Tujuan pendidikan itupun akan menentukan kearah mana anak didik dibawa. Untuk itu maka kita harus benar-benar memahami apa saja dasar pendidikan dan tujuan yang nantinya bisa dicapai.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang di atas maka dapat dirumuskan permasalahan makalah ini adalah agar kita bisa lebih memahami Dasar dan Tujuan Pendidikan umum dan menurut pandangan Islam
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar belakang di atas maka dapat dirumuskan permasalahan makalah ini adalah agar kita bisa lebih memahami Dasar dan Tujuan Pendidikan umum dan menurut pandangan Islam
C. Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah :
- Untuk memahami definisi pendidikan
- Untuk memahami dasar-dasar pendidikan
- Untuk memahmi tujuan pendidikan
Bab II Pembahasan
A. Pengertian Pendidikan
Pendidikan berasal dari bahasa Arab dari kata Tarbiyah, dengan kata kerja Rabba yang memiliki makna mendidik atau mengasuh. Jadi pendidikan dalam islam aadalah dibimbing oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani, rohani, dan juga dari bahasa Yunani dari kata Pedagogi yaitu dari kata "paid" artinya anak dan "agos" artinya membimbing. Itulah sebabnya istilah pedagogi dapat diartikan sebagai (The ard and science of teaching childern).
Secara umum, pendidikan dapat diartika sebagai suatu metode untuk mengembangkan keterampilan, kebiasaan dan sikap-sikap yang diharapkan dapat membuat seseorang menjadi lebih baik. Menurut UU Sisdiknas No. 2 tahun 1989 bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan bagi peranannya dimasa yang akan datang. UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki.
Kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Pakar-pakar pendidikan mendefinisikan pendidikan adalah sebagai berikut :
Langveld Pendidikan adalah setiap usaha pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak yang tertuju kepada pendewasaan anak itu, atau lebih tepat pengaruh itu datangnya dari orang dewasa (atau yang diciptakan oleh orang dewasa seperti sekolah, buku, putaran hidup sehari-hari, dan sebagainya) dan ditujukan kepada orang yang belum dewasa.
a. John Dewey
Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional kearah alam dan sesama manusia.
b. J.J Rousseau Pendidikan adalah memberi kita perbekalan yang ada pada masa kanak-kanak sampai remaja yang nantinya akan dibutuhkan pada saat kita dewasa nanti.
c. Carter V. Good Pendidikan adalah seni, praktek, atau profesi mengajar ilmu yang sistematis atau pengajran yang berhubungan dengan prinsip dan metode-metode mengajar, pengawasan dan bimbingan murid, dalam arti luas digantikan dengan istilah pendidikan.
B. Dasar pendidikan
Yang dimaksud dengan dasar disini adalah sesuatu yang menjadi kekuatan bagi tetap tegaknya suatu bangunan atau lainnya, seperti pada rumah atau gedung. Maka pondasilah yang menjadi dasarnya. Begitu pula halnya dengan pendidikan, dasar yang dimaksud adalah dasar pelaksanaannya, yang mempunyai peranan penting untuk dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan disekolah-sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan lainnya.
Dasar pendidikan adalah pondasi atau landasan yang kokoh bagi setiap masyarakat untuk dapat melakukan perubahan sikap dan tata laku dengan cara berlatih dan belajar dan tidak terbatas pada lingkungan sekolah, sehingga meskipun sudah selesai sekolah akan tetap belajar apa-apa yang tidak ditemui disekolah. Hal ini lebih penting dikedepankan supaya tidak menjadi masyarakat yang tidak punya kesempurnaan hidup tidak tercapai berarti pendidikan belum mebuahkan hasil yang menggembirakan.
Adapun dasar pendidikan di Negera Indonesia secara yuridis formal telah dirumuskan antara lain sebagai berikut :
- Undang-undang tentang pendidikan dan pengajaran No. 4 tahun 1950, No.2 tahun 1945 yang berbunyi : Pendidikan dan pengajaran berdasarkan asas-asas yang termaktub dalam pancasila, UUD RI dan kebudayaan bangsa Indonesia
- Ketetapan MPRS No. XXVIII/MPRS/1996 Bab II pasal 2 yang berbunyi : Dasar pendidikan adalah falsafah Negara Pancasila
- Dalam GBHN tahun 1983 dan GBHN 1988 Bab V bagian pendidikan berbunyi : Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila
- Tap MPR No. III MPR/1993 tentang GBHN dalam Bab IV bagian pendidikan yang berbunyi : Pendidikan Nasional ( yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pancasila dan UUD 1945
- UU RI No.2 tahun 1989, tentang sistem pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945
- UU RI No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Dengan demikian jelaslah bahwa dasar pendidikan di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan TJUSPN No.2 tahun 1989 dan UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
Dasar pendidikan dapat dilihat dari berbagai segi yaitu :
- ReligiusMerupakan elemen atau dasar pendidikan yang paling pokok, disini ditanamkan nilai-nilai agama islam (iman, akidah dan akhlak) sebagai suatu pondasi yang kokoh dalam pendidikan
- IdeologisYaitu mengacu kepada ideologi bangsa kita yakni pancasila dan berdasarkan UUD 1945. Dan intinya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
- EkonomisPendidikan bisa dijadikan sebagai suatu langkah untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan keluar dari segala bentuk kebodohan dan kemiskinan
- PolitisLebih mengacu pada suasana politik yang berlansung
- TeknologisDunia talah mengalami eksposit ilmu pengetahuan dan teknologi. Dan bisa dikatakan teknologi sangat memiliki peran dalam kemajuan dunia pendidikan
- Psikologis dan PedagogisTugas pendidikan sekolah yang utama adalah mengajarkan bagaimana cara belajar, mendidik kejiwaan, menanamkan motivasi yang kuat dalam diri anak untuk belajar terus-menerus sepanjang hidupnya dan memberikan keterampilan kepada peserta didik, mengembangkan daya adaptasi yang besar dalam diri peserta didik
- Sosial BudayaMengacu kepada hubungan antara individu dengan individu lainnya dalam suatu lingkungan atau masyarakat. Begitu juga halnya dengan budaya, budaya masyarakat sangat berperan dalam proses pendidikan, karena budaya identik dengan adat kebiasaan. Apabila sosial budaya seseorang itu berjalan dengan baik maka pendidikan akan mudah dicapai.
C. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan adalah suatu faktor yang amat sangat penting didalam pendidikan, karena tujuan merupakan arah yang hendak dicapai atau hendak dituju oleh pendidikan. Begitu juga dengan penyelenggara pendidikan yang tidak dapat dilepaskan dari sebuah tujuan yang hendak dicapainya. Hal ini dibuktikan dengan penyelenggaraan pendidikan yang dialami oleh bangsa ini.
Tujuan pendidikan yang berlaku pada waktu Orde lama berbeda dengan orde baru, demikian juga sejak dari orde baru sampai dengan sekarang, rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan dan pelita ke pelita sesuai dengan tuntutan pembangunan dan perkembangan kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia.
Tujuan pendidikan secara umum dapat di lihat sebagai berikut :
- Tujuan pendidikan terdapat di dalam UU No.2 tahun 1985 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya yaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakat dan berbangsa.
- Tujuan pendidikan nasional menurut TAP MPR No. II/MPR 1993 yaitu meningkatkan kualitas manusia indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kratif, berdisiplin, maju, beretos kerja profesional serta sehat jasmani dan rohani.
- TAP MPR No. 4/MPR/1975, Tujuan pendidikan adalah membangun dibidang pendidikan didasarkan atas falsafah negara pancasila dan diarahkan untuk mebentuk manusia-manusia pembangun-pembangun yang berpancasila dan diarahkan untuk membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan kratifitas dan tanggung jawab dapat menyuburkan sikap demokratis dan penuh tanggung rasa, dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya dan mencintai sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
Adapun tujuan pendidikan di Negara Indonesia yaitu sebagai berikut :
a. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan ini merupakan tingkatan yang tinggi. Pada tujuan ini digambarkan harapan masyarakat atau negara tentang ciri-ciri seseorang manusia yang dihasilkan proses pendidikan atau manusia yang terdidik. Adapun yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional adalah tujuan umum yang hendak dicapai oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan rumusan kualifikasi terbentuknya setiap warga negara yang dicita-citakan bersama.
Tujuan pendidikan nasional secara formal di Indonesia telah beberapa kali mengalami perumusan atau perubahan, dan rumusan tujuan pendidikan nasional yang terakhir seperti yang disebutkan dalam UU RI No 20 tahun 2003 Tentang Sisdiknas Bab II Pasal 3 yang berbunyi : Tujuan pendidikan nasional ialah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia-manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Perumusan tujuan pendidikan nasional tersebut dapat memberikan arah yang jelas bagi setiap usaha pendidikan di Indonesia. Untuk dapat menempati tujuan pendidikan nasional tersebut, dibutuhkan adanya lembaga-lembaga pendidikan yang masing-masing mempunyai tujuan sendiri, yang selaras dengan tujuan nasional. Oleh karena itu, setiap usha pendidikan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan tujuan tersebut.
b. Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan dyang berbeda-beda sesuai dengan fungsi dan tugas yang harus dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka menghasilkan lulusan dengan kemampuan dand keterampilan tertentu.
Sebagai subsistem pendidikan nasional, tujuan institusional untuk setiap lembaga pendidikan tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Hal ini disebabkan setiap lembaga pendidikan ingin menghasilkan lulusan yang akan menunjang tinggi martabat bangsa dan negaranya, yang bertekad untuk mempertahankan filsafah pancasila sebagai dasar negara, disamping kemampuan dan keterampilan tertentu sesuai dengan kekhususan setiap lembaga.
Dengan demikian, perumusan tujuan institusional dipengaruhi oleh tiga hal : Tujuan pendidikan nasional. Pengkhususan setiap lembaga dan tingkat usia peserta didik. Tujuan institusional itu dicapai melalui pemberian berbagai pengalaman belajar kepada peserta didiknya.
c. Tujuan Kurikuler
Tujuan kurikuler adalah tujuan yang dirumuskan secara formal pada kegiatan kurikuler yang ada pada lembaga-lembaga pendidikan. Tujuan kurikuler sifatnya lebih khusus jika dibandingkan dengan tujuan institusional, tetapi tidak boleh menyimpang dan tujuan institusional. Seperti misalnya, tujuan kurikulum di sekolah-sekolah ada mata pelajaran kewarga negaraan yang berbeda dibandingkan dengan SMP.
Tujuan mata pelajaran untuk kewrganegaraan disekolah-sekolah tersebut disebut tujuan kurikuler sesuai dengan kurikulum pada msing-masing sekolah. Tujuan kurikuler merupakan penjabaran dan tujuan institusional, yang berarti legih khusus dan pada tujuan institusional.
d. Tujuan instruksional
Tujuan instruksional merupakan tujuan yang hendak dicapai setelah selesai proses belajar mengajar/ program pengajaran. Tujuan tersebut merupakan penjabaran dan tujuan kurikuler, yang merupakan perubahan sikap atau tingkah laku secara jelas. Tujuan instruksional dapat dibagi menjadi 2 yaitu Tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan instruksional khusus(TIK).
Dalam merumuskan tujuan-tujuan instruksional ini terlebih-lebih tujuan instruksional khusus berorientasi kepada peserta didik, atau kepada output oriented. Tujuan instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi, metode, strategi, dan lainnya demi mencapai tujuan instruksional yang telah dirumskan.
Sesuai dengan visi dan Misi pendidikan nasional, maka tujuan pendidikan harus mencerminkan kemampuan sistem pendidikan nasional untuk mengakomodasikan berbagai tuntutan dan peran yang multi dimensional. Secara umum, pendidikan harus mampu menghasilkan manusia sebagai individu dan anggota masyarakat, yang sehat dan cerdas dengan : Kepribadian yang kuat, religius dan menjunjung tinggi budaya luhur, kesadaran demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, kesadaran moral hukum yang tinggi dan kehidupan yang makmur dan sejahtera.
Bab III Penutup
A. Kesimpulan
Pada dasarnya semua hal yang menyangkut pendidikan nasional, baik itu dasar dan tujuan pendidikan nasional semuanya terangkum dalam UUSPN No 2 Tahun 2003 serta tak lepas dari UUD 1945 dan Pancasila.
Dasar pendidikan menurut Islam fokus kepada Al-Quran dan Al-Hadist sedang secara umum dasar pendidikan juga lebih menitik beratkan kedasar religius.
Tujuan pendidikan baik secara Islam dan umum hampir memiliki kesamaan yaitu mendapatkan kesuksesan. Apabila digabungkan maka tujuan pendidikan adalah upaya untuk meraih kesuksesan hidup di dunia dan akhirat.
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik maka perlu adanya pemahaman terhadap dasar dan tujuan pendidikan secara mendalam baik secara islam maupun secara umum.
B. Saran
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik maka perlu adanya pemahaman terhadap dasar dan tujuan pendidikan secara mendalam baik menurut pandangan Agama Islam maupun secara umum.
B. Saran
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan pokok dalam hidup manusia. Untuk mendapatkan pendidikan yang baik maka perlu adanya pemahaman terhadap dasar dan tujuan pendidikan secara mendalam baik menurut pandangan Agama Islam maupun secara umum.
No comments:
Post a Comment