A. Pengertian sihir
(Sihir menurut bahasa) Al-Laits mengatakan, sihir adalah suatu perbuatan yang dapat menekatkan diri kepada syaitan dengan bantuannya. Al-Azhari mengemukakan, dasar pokok sihir adalah memalingkan sesuatu dari hakikat yang sebenarnya kepada yang lainnya.
Ibnu Manzur berkata : seakan-akan tukang sihir memperlihatkan kebathilan dalam wujud kebenaran dan menggambarkan sesuatu tidak seperti hakikat yang sebenarnya. dengan demikian, dia telah menyihir sesuatu dari hakikat yang sebenarnya atau memalingkanya.
Syamir meriwayatkan dari Ibnu Aisyah, dia mengatakan ; orang arab menyebut sihir itu dengan kata as-sihr karena ia menghilangkan kesehatan menjadi sakit. Ibnu faris mengemukakan, Sihir berarti menampakan kebathilan dalam wujud kebenaran. Di dalam kitab Al Mu'jamul wasiith disebutkan : sihir adalah sesuatu yang dilakukan secara lembut dan sangat terselubung. Sedangkan didalam kitab Muhiitul Muhiith ddisebutkan, sihir adalah tindkan memperlihatkan sesuatu dengan penampilan yang paling bagus, sehingga bisa menipu manusia.
Menurut istilah Syari'at sihir hanya khusus berkenaan dengan segala sesuatu yang swebabnya tidak terlihat dan digambarkan tidak seperti hakikat yang sebenarnya, serta berlansung melalui tipu daya.
Karena itu pembawa syariat menyebutkan bersama dengan syirik. Nabi Muhammad SAWbersabda
" Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran."
para sahabat bertanya ? "Apakah ketujuh perkara itu, wahai Rasulullah?"
Beliau menjawab : "yaitu syirik kepada Allah SWT. kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot dalam peperangan dan melontarkan tuduhan zina terhadap wanita-wanita mukminah yang terjaga dari perbuatan dosa dan tidak tahu menahu tentangnya ." ( HR. Al-Bukhari dan Muslim)
B. Sihir masuk dalam syirik dari dua sisih
Pertama, karena di dalamnya terdapat permintaan pelayanan ( istikhdam) dari setan-setan serta ketergantungan dan kedekatan dengan mereka melalui sesuatu yang mereka cintai agar setan-setan itu memberikan pelayanan kepada tukang sihir. dan sihir itu sendiri adalah dari ajaran setan. Allah SWT. berfirman " artinya: tetapi setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir) mereka mengajarkan sihir kepada manusia." (Q.S Al-Baqarah:102)
Kedua, di dalamnya terdapat pengakuan mengetahui ilmu ghaib dan pengakuan berserikat dengan Allah SWT. dalam hal itu. ini adalah kekufuran dan kesesatan. Allah SWT. berfirman, artinya "Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat." (QS Al-Baqarah :102)
Jika demikian, tidak diragukan lagi bahwa sihir adalah kekufuran dan kemusyrikan yang bisa membatalkan aqidah, serta orang yang melakukannya wajib ibunuh. demikian ituklah, sebagaimana para pembesar sahabat radiyallaahu anhum telah membunuh para tukang sihir.
C. Hukum bagi tukang sihir
Umar bin Khattab radhiyallah 'anhu pernah suatu ketika, diakhir kekhalifahan beliau, mengirimkan surat kepada para gubernur, sebgaimana yang dikatakan oleh Bajalah bin 'Abadah radhiyallahu 'anhu, "Umar bin Khattab menulis surat yang berbunyi : hendaklah kalian para pemerintah (gubernur) membunuh para tukang sihir, baik laki-laki ataupun perempuan"
Dalam kisah Umar bin Khattab di atas memberikan pelajaran bagi kita, hukuman bagi tukang sihir dan antek-anteknya adalah hukuman mati. Terlebih lagi terdapat sebuah riwayat, meskipun riwayat tersebut diperselisihkan oleh para ulama tentang status ke shahihan-nya, Rasulullah SAW bersabda "Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal dengan pedang".
No comments:
Post a Comment