Undang-Undang Dasar 1945
1. Pengertian Undang-undang Dasar 1945
UUD 1945 ialah suatu naskah yang terdiri dari pembukaan, batang tubuh dan penejelasan.
Arti UUD 1945 ialah konstitusi tertulis atau piagam tertulis yang dikeluarkan Negara, yang kemudian dijadikan hukum dasar Negara yang tertulis. Disamping itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, misalnya, kebiasaan, konvensi, traktat, code dan lain-lain.
Konstitusi tertulis (UUD 1945) yaitu piagam-piagam tertulis yang sengaja dibuat untuk memuat azas fundamental negara. Konstitusi lebih menjamin kepastian hukum, walaupun bersifat kaku, namun lebih tegas dan jelas formasinya.
Sedangkan konstitui tidak tertulis ialah tidak jelas dan tidak tegas formasinya, namun berdifat lebih luwas dan mudah menyesuaikan dengan keadaan.
Contoh konstitusi tertulis ialah : USA, Perancis, Belanda, Indonesia dan Rusia.
Konstitusi tidak tertulis ialah Inggris
UUD 1945 ialah keseluruhan naska yang terdiri dari :
a. Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari 4 alinea
b. Batang tubuh yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
c. Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal ( dirancang dan disetujui oleh sidang sidang BPUPKI disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dimuat dan disiarkan dalam berita RI tahun-tahun No. 07 tanggal 15 februari 1946).
2. Sifat UUD 1945
Sifat UUD 1945 ialah singkat dan fleksibel dan fleksibelnya berarti :
a. Singkat, ialah UUD 1945 hanya memuat sendi-sendi poko dari pada hukum dasar Negara Indonesia dan hanya terdiri dari 37 pasal, dibandingkan dengan konstitusi lain, misalnya :
- UUD sementara 1950 sebanyak 146 pasal
- UUD RIS 1949 sebanyak 197 pasal
- UUD BIRMA sebanyak 234 pasal
- UUD PANAMA sebanya 291 pasal
- UUD India sebanyak 395 pasal
b. Fleksibel (kenyal), hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedangkan hal-hal atau aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan pokok (peraturan organic), cukup diserahkan saja kepada perundang-undangan lainnya, seperti UU, peraturan pemerintah pusat, PP, daerah yang lebih muda cara pembuatannya. peraturan tertulis bersifat statis, sedangkan kehidupan masyarakat yang harus diatur oleh peraturan tertulis bersifat dinamik.
3. Cara Timbulnya UUD 1945
UUD 1945 sengaja dibuat oleh badan-badan Negara kita, yang ditetapkan setelah Negara baru di dirikan, sebelum Negara terbentuk para panitia BPUPKI membuat rancangan UUD 1945, dan cara aklamasi ditetapkan setelah Negara terbentuk.
4. Masa Berlakunya UUD 1945
UUD 1945 berlaku selama dua masa di Negara Kesatuan RI, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, dengan yang kedua pada tanggal 5 Juli sampai sekarang ini.
5. UUD 1945 menjadi hukum dasar, Negara yang tertulis sehingga:
a. Memilih kekuatan mengikat pemerintah, lembaga-lembaga Negara, lembaga masyarakat, warga negara dan penduduk.
b. Berisi norma-norma dasar atau aturan dasar.
c. merupakan sumber hukum atau sumber perundang-undangan dan alat kontrol terhadap perundangan di bawahnya.
6. UUD 1945 penganut azas Negara Hukum
a. Dalam pembukaan UUD 1945 :
Alinea 1 : kata perikeadilan
Alinea 2 ; istilah adil
Alinea 4 : Keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dan beradab, semua istilah tersebut berindisikasi kepada pengertian Negara hukum, sebab salah satu tujuan negara hukum ialah untuk mencapai keadilan.
b. Dalam batang tubuh UUD 1945
Pasal 4, Presiden memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
pasal 9, tentang supah presiden dan wakil presiden
Pasal 27, segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
c. Dalam penjelasan UUD 1945
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat)
Tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat)
7. Ciri-ciri Khas Negara Hukum
a. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam pandangan politik hukum, ekonomi dan kebudayaan.
b. Tegaknya peradilan yang bebas dan tidak memihak atau tidak dipengaruhi oleh suatu kekuatan apapun.
c. adanya legalitas daam segala bentuknya atau jaminan kepastian hukum, artinya ketetuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan serta aman dalam pelaksanaannya.
8. UUD 1945 cocok dan mampu memenuhi kebutuhan bangsa indonesia sebab:
a. Memiliki dan memberikan landasan ideal yang kuat terhadap pancasila
b. memiliki dan memberikan landasan struktural yang kokoh, menjamin stabilitas terhadap system dan mekanisme pemerintah dalam pasal-pasal UUD 1945.
c. Memiliki dan memberikan landasan operasiona sehingga mampu memberikan pangarahan dinamika yang jelas, seperti yang digariskan oleh mekanisme penyusun haluan-haluan Negara.
Makna Pembukaan UUD 1945 Bagi Perjuangan Bangsa
Pembukaan UUD 1945 artinya suatu kata pengantar (prefect) dari pada UUD 1945 yang disusun oleh para anggota BPUPKI.
Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah penjelmaan proklamasi
Kemerdekaan RI tanggal 17 Agutus 1945, bermakna :
- Sebagai hukum dasar yang terpokok Negara RI (pokok kaidah Negara yang fundamental/staat fundamental norm)
- merupakan sumber-sumber motifasi spritual bangsa indonesia untuk menghapuskan penjajahan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan
- meripakan sumber aspirasi perjuangan bangsa Indonesia untuk melanjutkan perjuangan yang sudah berada dititik kulminasi
- sebagai sumber cita hukum dan cita moral bangsa yang bersifat tetap tidak dapat diubah, baik menurut ilmu hukummaupun ketentuan hukum
- Mengandung nilai-nikai yang sangat universal dan lestari, sebab merupakan pertanggungjawaban proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Makna Pembukaan UUD 1945 Bagi Perjuangan Bangsa
Pembukaan UUD 1945 artinya suatu kata pengantar (prefect) dari pada UUD 1945 yang disusun oleh para anggota BPUPKI.
Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah penjelmaan naskah proklamasi kemerdekaan RI tanggal 17 agustus 1945, bermakna :
- sebagai hukum dasar yang terpokok Negara RI ( pokok kaidah negara yang fundamental/staat fundamental norm)
- merupakan sumber-sumber motifasi spritual bangsa Indonesia untuk menghapuskan penjajahan dari muka bumi, karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan
- merupakan sumber aspirasi perjuangan bangsa indonesia untuk melanjutkan perjuangan yang sudah berada dititik kulminasi
- sebagai sumber cita hukum dan cita moral bangsa yang bersifat tetap tidak dapat diubah baik menurut ilmu hukum maupun ketentuan hukum
- mengandung nilai-nilai yang sangat universal dan lestari, sebab merupakan pertanggung jawaban proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945
Asal Mula Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 yang disusun oleh panitia perumus tanggal 22 juni 1945, berasal mula dari para pembentuk negara, yakni PPKI yang dipelopori oleh komite nasional yang hakekatnya wakil dari euruh rakyat indonesia. Pada pembentuk negara ersebut, sesudah proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 19445, kemudian menjelma menjadi suatu badan, yakni berujud alat perlengkapan negara yang tertinggi, sehingga berkedudukan di bawah pembukaan atau UUD 1945, dengan demikian Pembukaan UUD 1945 bersifat tidak dapat diubah, sebab yang dapat berubah UUD1945 hanya badan yang lebih tinggi kedudukannya atau minimal sejajar.
Sejak 18 Agutus 1945, di negara RI berlakulah pembukaan UUD 1945, mulai berlaku pulah tertib hukum Indonesia yang sebelumnya berlaku tertib hukum kolonial.
Tertib hukum Indonesia yang merupakan keseluruhan peraturan hukum, telah memenuhi 4 syarat kesatuan yaitu :
- kesatuan subyek, berujud pemerintah RI
- kesatuan asas kerohanian, adanya pancasila
- kesatuan daerah, berujud seluruh tumpah darah Indonesia
- kesatuan waktu, disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia dalam bentuk Negara, maka timbul masa baru yang terpisah dari waktu lampau dan merupakan jangka waktu yang berlansung terus.
Sifat Pembukaan UUD 1945
secara menyeluruh, ada 4 macam sifat Pembukaan UUD 1945 yaitu:
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental, artinya menurut ilmu hukum mengandung beberapa unsur mutlak yaitu :
- dari egi terjadinya, dibentuk oleh para pembentuk Negara, dan sebagai perwujudan dari para pembentuk Negara untuk dijadikan hal-hal tertentu sebagai dasar Negara yang dibentuk
- dari segi isinya, menurut dasar-dasar negara yang terbentuk, memuat asas kerohanian, asas politik, dan asas cita-cita negara serta memuat ketentuan diadakannya UUD negara
2. Pembukaan UUD 1945 bersifat tetap tidak dapat dirubah, artinya selama terlekat dalam kelansungan hidup bangsa indonesia sepanjang masa di dalam menegara, sebab :
- secara formil, dengan jalam hukum suatu peraturan hukum hanya dapat dihapus oleh penguasa yang menetapkannya atau yang lebih tinggi kedudukannya atau derajatnya, pada hal saat kini sudah tidak ada lagi.
- Secara material, apa yang terjadi pada saat proklamasi tidak dapat diulang lagi, hanya satu kali terjadi, yang terletak pada masalah hidup pokok dari setiap warga bangsa pada saat itu, serta terletak pada Tuhan Yang Maha Esa (proklamasi) jika Pembukaan UUD 1945 tidak ada, maka tidak terpenuhi syarat-syarat adanya negara, yaitu adanya rakyat, daerah, pemerintah dan asas kerohanian (asas politik, tujuan dan cita-cita bangsa)
3. Pembukaan UUD 1945 bersifat konkrit/jelas
Artinya dengan adanya Pembukaan UUD 1945 sebagai kata pengantar UUD Negara RI maka adanya Negara kesatuan RI menajdi konkrit/ jelas yaitu :
- adanya rakyat indonesia, yang melindungi segenap bangsa Indonesia
- adanya daerah negara, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia
- adanya pemerintah negara, membentuk suatu pemerintah negara
- adanya pancasila, sebagai dasar negara
- adanya asas politik, Repoblik yang kerkedaulatan rakyat
- adanya asas tujuan, atau cita-cita bangsa, kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Pokok-pokok isi Pembukaan UUD 1945, dapat di tinjau dari sudut pandang:
a. sudut sejarah ( terjadinya)
- alinea 1 : yaitu pernyataan hak dari segala bangsa
- alinea 2 : berhasilnya perjuangan bangsa indonesia
- alinea 3 ; kemerdekaan rakyat indonesia atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa
- alinea 4 : pembentukan pemerintah indonesia dengan dasar pancasila sebagai asas kerohanian bangsa
b. sudut isinya (kesepadanannya)
- alinea 1 : tuntunan hak koddrat dan hak moral bangsa
- alinea 2 : perjuangan bangsa telah sampai pada titik puncak/kulminasi
- alinea 3 ; awal hidup luhur bangsa
- alinea 4 : ikrar berdirinya negara kesatuan RI dengan meliki dasar tujuan dan cita-cita
5. Makna alinea-alinea Pembukaan UUD 1945
- alinea 1 : bermakna sebagai dalil objektif, pernyataan subjektif dan landasan politik luar negeri
- alinea 2 : bermakna kesinambungan perjuangan kemerdekaan, pintu gerbang kemerdekaan (momentura) dari negara yang dicita-citakan
- alinea 3 ; bermakna sebagai motifasi spritual, motifasi riil dan motifasi materil
- alinea 4 : bermakna sebagai tujuan nasional, prinsip dasar repoblik, kedaulatan rakyat dan pancasila
6. Tujuan pembukaan UUD 1945
dapat dibedakan 4 tujuan yaitu
- alinea 1 : suatu pertanggung jawaban atas proklamasi kemerdekaan RI
- alinea 2 : suatu cita-cita kemerdekaan, yakni erpeliharanya kemerdekaan, kedaulatan rakyat, kesatuian bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan keadilan moral
- alinea 3 ; suatu pernyataan kemerdekaan sebagai permulaan hidup luhur dan suci atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa
- alinea 4 : suatu penentuan perwujudan asa tujuan yang tetap (kesejahteraan politik, ekonomi, sosial, kebahagiaan rohanian, badaniah dan Tuhaniah).
7. Pokok-poko pikiran dalam UUD 1945
Dalam sidang BPUPKI oleh prof. Soepomo mengungkapkan pokok-pokok pikiran tentang kehendak beliau apabila Negara Indonesia nanti terbentuk, antra lain :
- Negara hendaknya Negara persatuan yang meliputi segenap bangsa indonesia seluruhnya (totaliter)
- Negara hendaknya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
- Negara hendaknya berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyarawatan / perwakilan
- Negara hendaknya berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
- Negara hendaknya yang masuk wilayah asia timur raya
8. Status Pembukaan UUD 1945
a. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, artinya norma hukum yang pokok disebut sebagai pokok kaidah negara yang fundamental yang dalam hukum memiliki kedudukan yang tetap, kuat dan tidak dapat berubah bagi kelansungan hidup bangsa.
syarat-syarat yang menjadi unsur mutlak kita temukan dlam pembukaan UUD 1945, yaitu :
- Pembukaan UUD 1945 menurut sejarahnya, ditentukan oleh para pembentuk negara (PPKI) yang bertindak sebagai pembentuk negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar negara yang dibentuk.
- Pembukaan UUD 1945 alinea 4, memuat asas-asas bagi negara yang akan dibentuk ( negara RI ) yaitu :
- Asas tujuan negara ( tujuan naional )
- Asas politik negara (Repoblik yang berkedaulatan rakyat)
- asas kerohanian negara (pancasila)
- Juga menetapkan adanya UUD negara Indonesia yaitu UUD 1945.
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber tata tertib indonesia yaitu bahwa semua peraturan hukum bersama yang ada dalam suatu negara dapat dikatakan tertib hukum (legal order ) mkemenuhi 4 syarat yaitu:
- ada kesatuan subjek (penguasa) yang mengadakan peraturan hukum
- ada kesatuan asas kerohanian, yang menjadi dasar keseluruhan hukum tersebut
- ada kesatuan daerah, dimana seluruh peraturan hukum itu berlaku
- ada kesatuan waktu, yaitu waktu kapan keseluruhan hukum tersebut berlaku
No comments:
Post a Comment