Thursday, July 28, 2016

Pancasila sebagai ideologi nasional, ideologi terbuka dan sebagai paradigma

Pancasila Sebagai Ideologi Nasional


Selama pancasila merupakan hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang, pancasila juga diangkat dari nilai adat-istiadat, bilai kebudayaan, nilai tradisi, nilai kepustakaan, nilai religius (keagamaan) yang terdapat pandangan hidup bangsa indonesia sendiri sebelum membentuk Negara.

Pancasila bukan berasal dari ide-ide bangsa lain, melainkan berasal dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri. kumpulan nilai-nilai yang dari kehidupan lingkungan sendiri dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat inilah yang dinamakan Ideology.

Ideology sebagai suatu konsep atau sistem berpikir pertama kali diperkenalkan oleh DESTUTT DE TRACY, Filsuf Perancis tahun 1796. Ideology digunakan untuk menunjuk suatu bidang ilmu yang otonom yang terpisah dari metafisika, dan ideology sering digunakan pula dalam filsafat sosial dan filsafat politik

Namun gagasan Destutt de Tracy, terhenti ketika napoleon bonaparte di perancis berkuasa, sebab bagi napoleon istilan ideology sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak terpakai.

Di Rusia Kalr Marx memperhatikan isitilah Ideology, dalam bukunya The German Ideology, mengartikan ideology menjadi konsep yang penting dalam pemikiran politik dan ekonomi. sedangkan Jorge Larraen dalam tulisannya tentang The Consept Of Ideologi (2002) memberikan pengertian yaitu : Setiap individu atau kelompok masyarakat memilki sesuatu system kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan yang menjdai motivasional bagi perilaku invidu atau kelompok. Nilai-nilai itu di pandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang suatu bangsa dalam memecahkan setiap persoalaan yang dihadapinya.

Ideology ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan sebagai dasar untuk menata masyarakat dalam bernegara, ideology mengandung nilai-nilai dasar yang hidup dalam sistem kehidupan masyarakat dan mengandung idealisme yang mampu mengakomodasikan tuntunan perkembangan aman ke dalam nilai-nilai dasar yang sudah dikristalisasikan di dalam pancasila dan UUD 1945. Isi dieology berupa kumpulan pemikiran - pemikiran rakyat yang mengandung pandangan tentang keadaan bangsa, memuat perspektif atau harapan masa depan bangsa dan memberi arah serta dorongan bagi seluruh kegiatan manusia.

Pemikiran yang menarik di kemukakan oleh A.M.W. PRANARKA, 1997, 16, bahwa ideology di dalam tradisi pemikiran yang terjadi di Indonesia (sebagai bagian dalam sejarah perjalanan bangsa) pada hakekatnya juga sebuah pedoman perjuangan, karena itu ia juga merupakan suatu keyakinan, karena itu di dalamnya terkandung elemen kognitif intelektual, yang cita-cita maupun elemen psikologis yaitu kekuatan untuk membuat dan menentukan pilihan-pilihan yang bersifat psikologis. 

Pancasila Ideology Nasional artinya pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh pemerintah dan sakyat indonesia dan digunakan oleh bangsa Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud ideology yang sianut oleh Negara (Pemerintah dan Rakyat) Indonesia secara keseluruhan.


Klasifikasi bahwa Pancasila sebagai Ideology nsioan setidaknya ada beberapa hal antara lain :

  1. Dilihat dari kandungan muatan suatu Ideology, setiap ideology mengandung di dalamnya sistem yang diyakini sebagai sesuatu yang baik dan benar. Nila-nilai itu akan merupakan cita-cita yang memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
  2. Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk oleh interaksinya sengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup mordial dan menjadi kesepakatan dari semua bangsa.
  3. Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan consensus dasar yang tercemin dalam kesepakatan para pendiri Negara.
  4. Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang tumbuh dan dibentuk dan melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motiasional untuk pada cita-cita nilai bersama.
  5. Sistem itu memperbolehkan kekuatan konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus cita-cita luhur bangsa dan Negara.
Secara histories menunjukan bahwa pancasila ideology nasional berakar pada masyarakat dan kebudayaan bangsa yang telah mengalami interaksi dengan berbagai sistem kebudayaan yang ada di dunia.
Pancasila ideology nasional dipahami oleh perspektif kebudayaan bangsa dan buka dalam perspektif kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat. Kekuasaan pancasila adalah suatu sistem nilai yang berakar, tumbuh dan berkembang melalui perjalanan sejarah dan bangsa Indonesia.

Pancasila selaku ideology nasional memiliki beberapa dimensi yaitu :

  1. dimensi idealitas artinya ideology pancasila mengandung harapan-harapan dan cita-cita diberbagai bidang kehidupan yang ingin dicapaimasyarakatnya, pancasila menjadi harapan berbagai golongan yang ada dalam masyarakat Indonesia untuk membina kehidupan beragama, guna mewujudkan hari depan bangsa yang berguna.
  2. Dimensi realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya,  yang menjadi milik mereka bersama yang tak asing bagi mereka. dimensi inilah yang membangkitkan kembali rasa nasionalisme yang bertekad membangun negara meliputi segenap lapisan masyarakat dan seluruh tanah air Indonesia.
  3. Dimensi normalitas artinya pancasila mengandung nilai-nilai yang bersifat mengikakt masyarakat yang berupa norma-norma atau aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh seluruh rakyat indonesia, yang muncul dan tumbuh, lahir dan berkembang dari adat istiadat, tradisi, kebudayaan, kepustakaan, dan ke agamaan bangsa indonesia sendiri.
  4. Dimensi fleksibelitas artinya ideology pancasila itu mengikuti perkembangan zaman, mengikuti perkembangan IPTEK, bersifat terbuka, atau demokratis, mempersegr diri, memberi peluang masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran baru tentang nilai dasar yang dikandung di dlamnya dan memperkokoh diri dari waktu kewaktu.

Pancasila Sebagai Ideology Terbuka


Pancasila adalah ideology terbuka memerlukan waktu untuk memantapkan proses pemahaman, penghayatan, pembudayaan dan pengalamannya dalam masyarakat dapat menerima dan mengembangkan pemikiran baru dari yang tidak bertentanga dengan nilai-nilaidasarnya, ideologi terbuka disbut juga sebagai ieology yang demokratis, artinya bersedia membuka diri, demi masuknya unsur-unsur dari luar untuk memperkaya nilai-nilai dalam diri sendiri.

Ideology terbuka dapat pula berinteraksi dengan perubahan dan perkembangan aman serta lingkungannya maka ia lebih dinamik, lebih inovatif dan lebih berkembang, dalam pemikiran dan praktek kehidupan masyarakat sehari-hari.

Ideology terbuka mengandgantung beberapa faktong struktur dinamika internal yang mempermantap dan memperkuat reensi ideology itu dalam masyarakat tergantung beberapa faktor :
  1.  faktor kualitas nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi itu
  2. faktor presepsi, sikap dan tingkah laku masyarakat terhadapnya
  3. faktor kemampuan masyarakat mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang relean tentang ideologynya
  4. faktor seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung dalam ideology itu membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan berrnegara dengan berbagai dimensinya, tanpa mengurangi makna faktor-faktor lain yang mungkin masih ada.
Menurut Soejanto Poespowardoyo, tiga tahapan kesadaran masyarakat tentang ideology antara lain :
  1. Pancasila senbagai ideology persatuan
  2. Pancasila sebagai ideology pembangunan
  3. pancasila sebagai ideology terbuka
Sedangkan menurut Hegel, Ideology bukanlah suatu yang berdiri sendiri lepas dari kenyataan hidup masyarakat. Ideologi adalah produk kebudayaan suatu masyarakat dan karena itu dalam arti tertentu merupakan manifestasi kenyataan sosial juga.

Ideology tidak lain adalah hasil refleksi manusia berkat kemampuannya menegakan distansi terhadap dunia kehidupannya, antara keduanya yaitu ideology dan kenyataan hidup masyarakat terjadi hubungan dialektis sehingga berlansung pengaruh timbal balik yang berwujud dalam interaksi, dan disatu pihak memacu ideology makin realistis dan dilain pihak mendorong masyarakat makin mendekati bentuk yang ideal.

Dalam beberapa pengertian tersebut muncul beberapa pertanyaan apa bedanya ideology dengan pandangan hidup dan Agama.
  1. Pandangan hidup tumbuh bersama dengan kenudayaan dan bentuk sederhana dan umum yang berorientasi secara global dan tidak bersifat eksplesif.
  2. Ideology bersifat eksplesif, lebih terarah keseluruhan sistem masyarakat dalam berbagai aspeknya, dan di lakukan dengan cara dan penjelasan yang lebih logis dan sistematis.
Agama atau sistem kepercayaan dan dunia seisinya, dan kehidupan yang fana ini akan dilaanjutkan dengan kehidupan yang baka, untuk mengabdi pada tuhan yang Maha Esa sebagai pencipta, dan mendapatkan kebahagiaan kekal di alam baka.
agama memberikan bimbingan untuk hidup sebagai mana menurut ajaran yang diberikan wahyunya.

ideology pancasila memandang manusia sebgai mahluk individu atau mahluk sosial. Monodualisme ini adalah kodrat, makanya manusia tidak dapat hidup sendirian, ia selalu membutuhkan yang lain.

menurut konsep pancasila yakni manusia dalam hidup saling tergantung antaar manusia, saling menerima dan memberi, antar manusia dalam bermasyarakat dan bernegara.
hal ini tercermin dalam ciri khas integrasi serta menjadi inti isi dari nilai-nilai kekeluargaan. ideology pancasila baik setiap silanya maupun paduan dari kelima silanya, mengajarkan dan menerapkan sekaligus menghendaki integrasi.

Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali atau dikristalisasikan dari nilai nilai dasar budaya bangsa indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia ( Bung Karno 1 Juni 1945 ).

Kelima sila dam pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencangkup semua nilai yang terkandung didalamnya.

Sila ketuhanan yang maha esa, mengandung nilai spiritual, memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada pemeluk agam dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di INdonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spritual dan landasan etik dan ketahanan nasional, maka atheisme berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.

Sila kemanusiaan yang adil dan beradab tersimpul satu derajat, sama kewajiban dan hak, cinta mencintai, hormat menghormati, keberanian membela keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.

Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan dan perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat ( demokrasi ) yang dijelmakan oleh persatuan nasioanal yang ril dan wajar. Nilai mengutamakan kepentingan negara dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta nilai kebenaran dan keadilan.

Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menghormati hak orang dan sikap gotong royong, yang menjamin kemakmuran masyarakat secara menyeluruh dan merata.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa ideology menjadi salah satu unsur pengikat sekaligus identitas sebuah bangsa, termaksud Indonesia.

Fungsi Pancasila sebagai ideology mencangkup tiga hal yaitu: 
  1. Pancasila dapat memberikan legitimasi dan rasionalisasi terhadap perilaku dan hubungan-hubungan siosial demi masyarakat.
  2. Pancasila merupakan dasar atau cara poko bagi solidaritas dalam kehidupan kelompok masyarakat.
  3. Pancasila dapat memberikan motivasi untuk bertindak secara individual atau secara ringkas dapat dikatakan bahwa pancasila merupakan salah satu unsur peningkat atau pemersatu bangsa Indonesia. pancasila sebagai ideology sangat berperan besar dalam menjaga integritas nasional.

Pancasila sebagai Paradigma


1. Pengertian Paradigma 


Toko yang membangun istilah paradigma, dalam dunia ilmu pengetahuan ialah Thomas S. Kun dalam bukunya the structur of seientific revolution (1970;49). 
Secara terminologis pengertian -aradigma diartikan asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan seumber nilai), maka merupakan sumber hukum-hukum metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan. sehingga dapat membentuk sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.

Paradigma dapat diartikan sebagai keutuhan konseptul yang sarat dengan muatan ajaran teori, dalil, bahkan juga pandangan kesegala bidang istilah. bidang paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses pembangunan.

2. Paradigma sebagai paradigma pembangunan nasional


Pancasila harus dipahami sebagai satu kesatuan organis, dimana masing - masing silanya saling menjiwai atau mendasari sila-sila lain, mengarah dan membatasi.

Pemahaman pancasila harus juga diletakan dalam satu kesatuan yang utuh dengan pokok-pokok pikiran yang digariskan dalam pembukaan uud 1945 tanpa pemahaman seperti tersebut akan kehilangan maknanya.

Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasioanl mengandung konsekuensi bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional harus mendasarkan pada hakekat nilai-nilai sila pancasila dan mendasarkan pada hekekat menusia, yang meliputi aspek jiwa (akal, rasa, kehendak), aspek badan, aspek invisu, aspek mahluk sosial, aspek kehidupan ketuhanannya.

3. Pacasila sebagai paradigma membangun politik 

Pancasila sebagai paradigma membangun politik diartikan setiap pengembangan sistem politik negara harus berdasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakekat manusia, sebgai mhluk individu dan mahluk sosial, yang terjelma sebagai rakyat.


4. Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum dan pengembangan hak asasi manusia


Runtuhnya orde baru tanggal 21 mei 1998 ditandai dengan rusaknya bidang hukum. produk hukum baik materi maupun penegaknya semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan, padahal pancasila merupakan cita-cita hukum kerangka berpikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif bangsa Indonesia. sehingga  fungsi pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum bangsa Indonesia.

Pancasila harus tetap menjadi sumber norma, sumbernilai dan kerangka berpikir dalam pembaharuan hukum agar hukum dapat aktual sesuai dengan kebutuhan msyarakat.

Pancasila yang didalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum kodrat, nilai hukum moral, pada hakekatnya merupakan sumber materi hukum positif indonesia.

Pancasila sebagai paradigma pembaharuan hukum merupakan sumber norma, dan sumber nilai yang bersifat dinamik, nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, peradabannya, maupun kemajuan IPTEK.


5. Aktualisasi pancasila dalam kehidupan kampus 


Aktualisasi pancasila dalam kehidupan kampussecara objektif ialah terwujud dalam bidang kehidupan kenegaraan yaitu meliputi kelembagaan negara antara lain, legislatif, eksekutif dan yudikatif, juga bidang pragmatis yaitu politik, ekonomi, sosial budaya, hukum (penjabaran ke dalam UU), GBHN,  pendidikan dan HANKAM.


No comments:

Post a Comment